Polemik permasalahan perkawinan di Indonesia hingga saat ini tak kunjung selesai menemukan titik terang penyelesaian. Banyak permasalahan-permasalahan yang penyelesaiannya tidak memperhatikan hak-hak dari berbagai pihak. Setelah terjadinya perkawinan kedua yang dilakukan secara diam-diam, tidak memberikan rasa perlindungan bagi isteri ataupun anak. Perkawinan tidak tercatat yang terjadi di negara ini menjadi permasalahan yang tiada henti-hentinya untuk terselesaikan. Azas monogami yang dianut di negara ini menjadikan perkawinan tidak tercatat merupakan solusi bagi oknumoknum yang ingin melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya kepada perempuan lain seperti solusi yang praktis dalam pelaksanaannya. Sehingga permasalahan perkawinan tidak tercatat hingga saat ini tak kunjung menemukan solusi. Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan yang Terhalang sebagai landasan hukum untuk menjerat oknum yang melangsungkan perkawinan lebih dari sekali.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach)yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data adalah berupa studi dokumen dan penelusuran studi kepustakaan. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah Teori keadilan berdasarkan Pancasila, Teori Penegakan Hukum, dan Teori Perlindungan Hukum.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur akibat hukum terhadap perkawinan yang dilangsungkan dan tercatat pada lembaga pencatatan perkawinan yang berwenang. Perkawinan yang tidak tercatat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dianggap tidak pernah ada dan tidak diakui dihadapan hukum. Hal tersebut berdampak terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi isteri dalam perkawinan tidak tercatat. Isteri tidak akan mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum ketika terjadi sengketa dikemudian hari
Copyrights © 2020