Cek dan giro dikenal sebagai alat pembayaran, salah satunya untuk pembayaran transaksi bisnis. Berdasarkan Pasal 178 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) singkatnya menyatakan bahwa cek adalah surat perintah membayar kepada seseorang yang ditunjuk. Sedangkan bilyet giro diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir/2005 tentang Bilyet Giro, yang pada intinya menyatakan bahwa Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandarisasi/ dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan. Dengan demikian, cek adalah pembayaran tunai dan langsung, sedangkan bilyet giro adalah transaksi pemindah-bukuan atau dikenal dengan sebutan transfer dari pemilik rekening giro kepada orang yang ditunjuk. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, karya ilmiah, berita-berita, tulisan-tulisan, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 178 KUH-Dagang, cek diartikan “Dengan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu”. Dari batasan pengertian cek dapat diketahui cek (1) merupakan surat perintah pembayaran tertulis, (2) di mana si penarik meminta dengan tanpa syarat kepada suatu bank, dan (3) untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang (pemegang) pada tanggal dan tempat tertentu. Konsekuensi hukum dari tindakan wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan dalam perjanjian tersebut, untuk menuntut ganti rugi pada pihak debitur. Dalam hal penerbitan cek kosong oleh penerbit (debitur) dapat diklasifikasikan sebagai wanprestasi karena debitur memenuhi prestasi secara tidak baik. Hal ini terjadi pada saat pemegang (kreditur) menerima pembayaran dari penerbit (debitur) berupa cek, ternyata cek yang diterima pemegang (kreditur) merupakan cek kosong yang kemudian ditunjukkan pada Bank untuk menerima pencairan dana, akan tetapi bank menolak pembayaran tersebut, sehingga pemegang tidak memperoleh pembayaran atas pelunasan hutang dari debitur
Copyrights © 2020