Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4 No 2 (2018): Morality : Jurnal Ilmu Hukum

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALIMANTAN TENGAH

Rico Septian Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2018

Abstract

Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah tercantum dengan jelas di dalam Konstitusi di Indonesia pasca di amandemen, tepatnya ketentuan tersebut ada di dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Pasal ini memberikan posisi strategis terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di setiap wilayah Negara ini. Kehadiran masyarakat hukum adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Berdasarkan konstitusi tersebut maka setiap Pemerintah Daerah diberi kewenangan membuat regulasi dalam rangka melindungi keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayahnya tidak terkecuali di Kalimantan Tengah. Namun, pada tataran implementatif berbagai regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah ternyata tidak berbanding lurus dengan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat tersebut, banyak persoalan, konflik antara masyarakat hukum adat dengan berbagai pihak baik pemerintah daerah maupun investor. Perlu upaya yang baik agar norma-norma yang dibentuk tidak hanya dijadikan sebagai simbol perlindungan terhadap masyarakat hukum adat semata namun hendaknya benar-benar dapat terimplementasi dengan baik dan memberikan jaminan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat khususnya di Kalimantan Tengah.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

morality

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a ...