Sekurang-kurangnya terdapat kesulitan awal untuk menjelaskan pandangan Ilmu Hukum (dalam pengertian sebagai jurisprudence) terhadap Ilmu Pemerintahan. Ilmu Hukum bersifat dogmatis karena mengutamakan validitas norma daripada fakta-fakta, sedangkan Ilmu Pemerintahan melaksanakan kebijakan pemerintahan secara faktual sebagai struktur hukum. Keterhubungan Ilmu Hukum dan Ilmu Pemerintahan terbentuk pada konteks ketegangan antara fakta dan legalitas. Di sisi lain Ilmu Sosial tentang Hukum (Legal Science) seperti Sosiologi Hukum terhubung dengan Ilmu Pemerintahan karena sama-sama memberikan makna pada hukum sebagai institusi dan hukum sebagai medium. Rekonstruksi Sosiologi Hukum dan diskursus Republik Desa telah menghasilkan pemikiran hukum sebagai medium integrasi sosial yang merasionalisasi hubungan antara Sistem (kekuasaan negara dan pasar) dengan Dunia-Kehidupan (Desa dan komunitas masyarakat).
Copyrights © 2020