Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 14 tahun 2009 menimbulkan kegelisahan di kalangan Widyaiswara. Hal ini dikarenakan perhitungan angka kredit di beberapa kegiatan menjadi semakin kecil apabila dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya. Akibatnya beberapa Widyaiswara harus berhenti karena tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan dalam peraturan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis mencoba memberikan sumbangan pemikiran bagi para Widyaiswara sekaligus usulan pembinaan karir Widyaiswara bagi pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah. Dengan pembagian tugas atau beban mengajar yang proporsional dan perencanaan kegiatan yang baik bagi setiap Widyaiswara di setiap jenjang diharapkan tidak terjadi kembali pemberhentian Widyaiswara karena tidak dapat memenuhi angka kredit.
Copyrights © 2012