Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Adapun tujuan utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan. Penegakan hukum lingkungan dalam Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terdiri dari penegakan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Upaya preventif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup yaitu dengan izin lingkungan. Dengan demikian izin lingkungan bisa digunakan sebagai instrumen pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, sehingga suatu usaha dan/atau kegiatan tidak boleh beroperasi sebelum mempunyai izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Izin lingkungan bisa diterbitkan apabila suatu kegiatan dan /atau usaha telah memiliki amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016