Makalah ini membahas program pemeriksaan Teknis Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas dimana menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu Migas, Dalam penyerahan Minyak dan Gas Bumi pada titik penyerahan, wajib digunakan sistem alat ukur yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada sektor hilir, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap Badan Usaha Hilir Migas dalam jual belinya wajib menggunakan Sistem Alat Ukur yang ditetapkan oleh Menteri. Program Pemeriksaan Teknis Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas yang dilakukan Ditjen Migas terdiri dari 3 tahap yaitu, Pemeriksaan Teknis Tahap Perencanaan, Pemeriksaan Teknis Tahap Pembangunan dan Pemeriksaan Teknis Tahap Pengoperasian dan Pemeliharaan.
Copyrights © 2019