Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya panas bumi (geothermal) terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016, total potensi energi Panas Bumi sebesar 29.543,5 Mega Watt (MW). Uap panas bumi diperoleh dengan cara melakukan pengeboran (eksplorasi) dan eksploitasi yaitu kegiatan operasi produksi panas bumi yang telah dihasilkan. Panas bumi dalam bentuk uap air adalah sumber energi terbarukan (renewable) yang dapat digunakan sebagai penggerak turbin untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Penggunaan energi panas bumi memiliki nilai positif karena dapat menekan penggunaan energi fosil. Namun penggunaan panas bumi sebagai sumber energi juga memiliki dampak negatif yang harus dicari jalan keluarnya. Salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Limbah yang dihasilkan industri PLTP berupa geothermal brine dan sludge, jika limbah tersebut baik berupa limbah padat, cair maupun gas ada yang dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk mengatasi masalah limbah geothermal industri PLTP, dilakukan pengelolaan dan memanfaatkan limbah geothermal tersebut. Limbah sludge dari PLTP mengandung silika yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pencampur semen, selain itu juga dapat dibuat untuk pencampur batako ataupun paving. Sedangkan limbah cair (brine) yang mengandung berbagai jenis mineral berupa silica (SiO2), kalium (K), magnesium (Mg), dapat dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi tinggi yaitu berupa pupuk multinutrien phosphate-base seperti Mg-K-PO4, Mg3(PO4).
Copyrights © 2019