Pernikahan yang dilakukan ketika usia remaja, pasangan semestinya siap mengelola rumah tangga yang berarti menunjukkan kematangan emosi. Ketidakmampuan remaja untuk mengontrol emosi, membuat keputusan-keputusan, dan memahami dirinya akan membuat kehidupan pernikahan yang dijalani kurang harmonis. Jika terjadi pernikahan, maka perlunya Bimbingan pra nikah agar dapat memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui layanan bimbingan pra nikah dalam meningkatkan kematangan emosi yang dilakukan kepada calon pasangan yang menikah usia dibawah usia 16 tahun dan mengetahui hasil layanan bimbingan pra nikah yang dilakukan kepada calon pasangan yang menikah dibawah usia 16 tahun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Milles dan Huberman yaitu dengan 1) reduksi data (data reduction) 2) paparan data (data display) dan 3) penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/verifying). Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa proses bimbingan pra nikah dalam meningkatkan kematangan emosional berkeluarga pasangan yang menikah usia dibawah 16 tahun, dilaksanakan dengan memberikan bimbingan pribadi sosial dengan metode ceramah dan face to face.
Copyrights © 2018