ABSTRAKSIELITA SAVIRA, 0910110096, 2013, Faktor Penyebab Tidak Dibayarnya Uang Iddah Untuk Mantan Istri Setelah Perceraian (Studi Implementasi Pasal 41 (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Malang), Artikel Ilmiah, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dosen Pembimbing : Ulfa Azizah, SH., M.Kn. dan M. Hisyam Syafioedin, SH., 17 halaman.Abstrak penelitian ini memaparkan atau menggambarkan serta menjawab permasalahan implementasi pasal 41 (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Malang mengenai pembayaran uang iddah untuk mantan istri setelah perceraian. Disebutkan pada Pasal 41 (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya, dalam cerai talak, mantan suami terhadap mantan istri, hakim diberikan kewenangan oleh undang-undang membebani suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah terhadap mantan istrinya. Tipe penelitian ini tergolong penelitian empirical legal research dan dalam hal ini penelitian ini memilih dan menentukan lokasi di Pengadilan Agama Malang. Teknik pengumpulan data data yang diperoleh adalah melalui wawancara dengan hakim, panitera muda hukum serta pasangan yang telah bercerai sebagai respondennya. Dalam upaya mendeskripsikan, mengidentifikasi, dan menganalisi aturan dalam pasal tersebut, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, secara yuridis penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terkait implementasi Pasal 41 (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 di PengadilanAgama Malang dan pendekatan sosiologis dilakukan dengan cara mengkaji kondisi faktual yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, dalam setahun terdapat 587 perkara cerai talak dan dari sekian banyak kasus, faktor penyebab mantan suami tidak membayar uang iddah kepada mantan istrinya setelah terjadi perceraian, yaitu tidak mempunyai uang sama sekali, tidak mempunyai pekerjaan, enggan atau tidak ingin membayar, dan alasan lain-lain seperti sakit atau sedang tidak berada di Kota Malang. Beberapa upaya yang ditempuh oleh mantan istri adalah rekonvensi yang merupakan tuntutan untukdipenuhinya nafkah iddah baginya. Upaya ini menghasilkan suatu kesadaran bagi mantan suami untuk melakukan kewajibannya sebelum putusan dibacakan. Upayalain yaitu ketika sidang ikrar talak, dapat dilakukan sebuah musyawarah, yakniapabila mantan suami masih belum mampu melunasi seluruh kewajibannya, maka hakim memberi waktu kepada mantan suami dalam tempo tidak lebih dari enam bulan. Permohonan istri atas nafkah, biaya pemeliharaan anak, dan harta perkawinan dapat juga terjadi selama proses pemeriksaan berlangsung, pengadilan agama dapat menentukan jumlahnya yang disesuaikan dengan kemampuan suami dan tidak memberatkannya. Sedangkan, upaya terakhir yang dapat dilakukan setelah adanya putusan yaitu pengajuan perkara baru dan pengajuan eksekusi yang nantinya secara paksa akan membuat mantan suami menunaikan kewajibannya. Namun di Pengadilan Agama Malang, kedua upaya sebelum sidang ikrar talak sudah membuahkan hasil dan sangat jarang terjadi perceraian yang memasuki tahap eksekusi.Kata Kunci : Uang Iddah, Implementasi, Pengadilan Agama
Copyrights © 2013