ABSTRAKSIPenulis membahas tentang kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan bahwa pentingnya kejelasan kewenangan agar kedepannya tidak terjadi ketimpangan dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Adapun tujuan penulis ialah untuk Untuk menganalisis berwenang tidaknya Pemerintah Daerah dalam menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat..Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian hukum normatif, karena penulis akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang–undangan dan peraturan–peraturan yang berlaku mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konsep. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak berwenang terkait dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan, karena kewenangan tersebut mutlak terletak pada perusahaan yang mengeluarkan dana CSR nya tersebut. Pihak dari Pemerintah Daerah hanya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan forum pelaksana TSP serta sebagai penerima laporan dari perusahaan tersebut.
Copyrights © 2013