Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

KONTRIBUSI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP UNTUK PENJATUHAN VONIS TINDAK PIDANA RINGAN ( Studi di Pengadilan Negeri Kepanjen )

Febriadi Febriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIPenulisan skripsi ini penulis membahas mengenai dasar yuridis yang digunakanHakim dalam penjatuhan vonis tindak pidana ringan dan kontribusi PeraturanMahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 untuk penjatuhan vonis tindak pidanaringan. Hal ini dilatar belakangi oleh fakta yang terjadi menunjukkan bahwauntuk penanganan perkara-perkara tindak pidana ringan khususnya terkait dengan perkara tindak pidana pencurian yang nilai objek perkaranya dibawah Rp. 2.500.000,00 Hakim masih memvonis dengan pasal sebagaimana yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP padahal Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP telah berlaku.Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian yuridis empiris,mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang didapat dianalisa secara deskriptif analitis. penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, pertama bahwa dasar yuridis yang di gunakan Hakim untuk penjatuhan vonis tindak pidana ringan adalah mengacu kepada pasal yang di gunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya yakni, pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP karena Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen tidak memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 ketika menerima berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum dan menentukan jenis perkara tersebut dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Biasa, kedua Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 tidak memberikan kontribusi terhadap penjatuhan vonis perkara tindak pidana ringan atau tindak pidana pencurian yang nilai objek perkaranya di bawah Rp. 2.500.000,00. Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis melalui penelitian ini adalah Mahkamah Agung harus mengadakan MoU atau kesepakatan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 dijadikan pedoman dalam menangani perkara tindak pidana ringan.Kata Kunci : PERMA No. 2 Tahun 2012, Vonis Tindak Pidana Ringan

Copyrights © 2013