Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TERGUGAT BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) YANG TIDAK MELAPORKAN PERCERAIANNYA BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH No.53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

Astika Rahma Yustisia (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Tergugat Berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang Tidak Melaporkan Perceraiannya Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Ulfa Azizah, S.H. MKn ; Lutfi Effendi, SH. M. HumPegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh surat keterangan tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Setelah memperoleh ijin tertulis tersebut, kemudian barulah mengajukan gugatan kepada Pengadilan setempat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat , wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh surat keterangan selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian. Namun saat ini masih terjadi kasus mengenai PNS yang tidak melaporkan adanya gugatan cerai bahkan sampai pada proses perceraian berakhir. Timbulnya kasus perceraian PNS namun tidak melaporkan bahkan tidak memperoleh ijin perceraian dari pejabat atau atasan menjadikan pejabat lebih tegas dalam menerapkan hukuman apabila terjadi pelanggaran . Hukuman yang diberikan adalah Hukuman Disiplin yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS .Kata Kunci : Pelaksanaan , Hukuman Disiplin , Tergugat PNS, Perceraian

Copyrights © 2013