Astika Rahma Yustisia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TERGUGAT BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) YANG TIDAK MELAPORKAN PERCERAIANNYA BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH No.53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS Astika Rahma Yustisia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.305 KB)

Abstract

ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Tergugat Berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang Tidak Melaporkan Perceraiannya Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Ulfa Azizah, S.H. MKn ; Lutfi Effendi, SH. M. HumPegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh surat keterangan tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Setelah memperoleh ijin tertulis tersebut, kemudian barulah mengajukan gugatan kepada Pengadilan setempat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat , wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh surat keterangan selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian. Namun saat ini masih terjadi kasus mengenai PNS yang tidak melaporkan adanya gugatan cerai bahkan sampai pada proses perceraian berakhir. Timbulnya kasus perceraian PNS namun tidak melaporkan bahkan tidak memperoleh ijin perceraian dari pejabat atau atasan menjadikan pejabat lebih tegas dalam menerapkan hukuman apabila terjadi pelanggaran . Hukuman yang diberikan adalah Hukuman Disiplin yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS .Kata Kunci : Pelaksanaan , Hukuman Disiplin , Tergugat PNS, Perceraian
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT KARENA WANPRESTASI MELALUI SUBROGASI (Studi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Kediri) Astika Rahma Yustisia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Bank as creditor should be aware of the risks that will arise over the lending process in the event of default by the debtor. The purpose of this article is to analyze the law of legal protection for banks in the completion of KUR as defaults through subrogation and to describe the system in the completion subrograsi KUR and Credit Laguna because of defaults by debtors at Bank Jatim Branch of Kediri. This law article uses empirical methods of writing laws and using socio-juridical approach. Results of this paper is the protection for creditors who are disadvantaged as a result of default by the debtor by providing power as measured in accordance with laws and regulations. The authority is to determine the contents of the MOU will be valid as legislation for Banks and Institutions underwriting. In the MOU between PT. Bank Jatim Branch of Kediri with PT.Jamkrida and PT.Jamkrindo explained that the creditor has the right to claim credit and rescue efforts as legal protection for banks in settlement of loans through subrogation. Subrogation begins when the event of default of the debtor recipient credit facilities guaranteed by the Guarantee Institution. Bank will submit a claim to the Insurance Agency which cover credit facilities and Laguna KUR type with requirements specified in the agreement between the Secured Party and the guarantee institution. When it happens the first payment by the debtor since the claim is paid by the Guarantee Institution, then when it happens Subrogation. Payments made by the debtor will be paid or returned to the party through a bank guarantee. As a result of subrogation of the obligation of the debtor installment is fixed debtor is obliged to return the remainder of the loan which has been approved in the Credit Agreement. Subrogation rights may be lost due to the terms agreed upon can not be met entirely. Key words: legal protection, credit settlement, breach of contract, subrogation Abstrak Bank sebagai kreditur harus menyadari atas resiko yang akan timbul atas proses penyaluran kredit bila terjadi wanprestasi oleh debitur. Tujuan tulisan hukum ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian KUR karena wanprestasi melalui subrogasi dan untuk mendeskripsikan sistem subrograsi dalam penyelesaian KUR dan Kredit Laguna karena wanprestasi oleh debitur pada Bank Jatim Cabang Kediri. Tulisan hukum ini menggunakan metode tulisan hukum empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil tulisan ini adalah Perlindungan bagi kreditur yang dirugikan akibat wanprestasi oleh debitur dengan cara memberikan kekuasaan secara terukur sesuai dengan peraturan perundangan. Kekuasaan tersebut adalah dengan menentukan isi MOU yang akan berlaku sebagai Undang-undang bagi Bank dan Lembaga penjaminan. Dalam MOU antara PT. Bank Jatim Cabang Kediri dengan PT.Jamkrida dan PT.Jamkrindo menjelaskan bahwa kreditur memiliki hak klaim dan upaya penyelamatan kredit sebagai perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian kredit melalui subrogasi. Subrogasi dimulai ketika terjadi wanprestasi dari debitur penerima fasilitas kredit yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan. Bank akan mengajukan klaim kepada Lembaga Penjaminan yang mengcover fasilitas kredit type KUR dan Laguna tersebut dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara Pihak Terjamin dan lembaga penjaminan. Ketika terjadi pembayaran pertama oleh debitur sejak klaim dibayarkan oleh Lembaga Penjaminan, maka saat itu terjadi Subrogasi. Pembayaran yang dilakukan oleh debitur akan dibayarkan atau dikembalikan kepada pihak penjaminan melalui bank. Akibat subrogasi atas kewajiban debitur mengangsur adalah debitur tetap wajib mengembalikan sisa pinjaman yang telah disetujui dalam Perjanjian Kredit. Hak subrogasi dapat hilang dikarenakan syarat yang telah disepakati tidak dapat terpenuhi seluruhnya. Kata kunci:  perlindungan hukum, penyelesaian kredit, wanprestasi, subrogasi