Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI SECARA ONLINE DALAM PRESPEKTIF CYBERCRIME (Kajian Normatif Komparatif KUH Pidana, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan RUU K

Febrian Rizky Akbar (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2013

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan perkembangan kebutuhan manusia yang semakin bertambah, begitu pula pada jaringan informasi dan komunikasi. Akan tetapi perkembangan IPTEK tersebut tidak hanya membawa efek positif saja, melainkan membawa efek negative. Ketika perkembangan negative mulai bermunculan. Perkembangan negatif tersebut dapat dilihat dari munculnya sebuah tindak pidana baru (cybercrime) yakni berupa prostitusi yang dapat dilakukan secara online, yakni kegiatan prostitusi yang dapat dilakukan hanya dengan mengakses jaringan internet atau komunikasi tertentu. Pada dasarnya sebelum terjadi perkembangan dibidang informasi dan komunikasi. Kegiatan prostitusi tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara kontak langsung, tetapi karena adanya perkembangan tersebut kini kegiatan prostitusi seakan menjadi dipermudah dan dimanjakan dengan perkembangan teknologi yang ada. Kegiatan prostitusi dapat dilakukan dengan cara mengakses situs-situs tertentu atau dengan menggunakan jaringan komunikasi tertentu. Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana berupa prostitusi secara online yakni KUHP, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan RUU KUHP. Akan tetapi peraturan perundang-undangan tersebut masih perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam atau tidak dalam hal menjerat pelaku tindak pidana prostitusi yang dilakukan dengan menggunakan media informasi atau dokumen elektronik sebagai media utamanya.Kata Kunci : Tindak pidana, Prostitusi, Online, Cybercrime

Copyrights © 2013