Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013

PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA GRATIFIKASI (Studi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya)

Zahrotul Maulidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSalah satu permasalah hukum yang ada di kota Surabaya yaitu pekerja anak, pekerja anak sendiri di bagi menjadi dua yaitu pekerja anak di sektor formal maupun di sektor informal. Pemerintah kota Surabaya mempunyai peraturan mengenai upaya perlindungan terhadap pekerja anak di sektor informal yaitu Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak di sektor informal pemerintah kota Surabaya di bantu oleh instansi-instansi yang terkait salah satunya yaitu Dinas Sosial kota Surabaya. Dinas Sosial kota Surabaya ini merupakan lembaga yang berperan dalam melaksanakan Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yaitu memberikan upaya perlindungan terhadap pekerja anak di sektror informal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Adapun hasil penelitian di lapangan, bahwa Dinas Sosial kota Surabaya telah melaksanakan Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan baik dan efektif mulai dari penjangkauan, melakukan tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat kota Surabaya, tindakan represif dengan melakukan razia atau operasi rutin di tempat-tempat pekerja anak biasa mangkal serta melakukan tindakan pemberdayaan baik kepada orang tua pekerja anak maupun pekerja anak sendiri. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial kota Surabaya ada dua yaitu Orang tua pekerja anak dan Pemerintah berbeda komitmen dan Tenaga/SDM (Sumber Daya Manusia)nya kurang. Saran yang diberikan penulis yaitu pemerintah kota Surabaya melalui instansi-instansi terkaitnya harus membuat program-program yang benar-benar dikhususkan untuk penanganan/perlindungan terhadap pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, di dukung dengan pangalokasian sumber daya baik SDM, dana dan fasilitas-fasilitas yang memadai, Pemerintah kota Surabaya secara terus menerus memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan secara rutin terhadap anak-anak yang tetap ingin bekerja dan kepada para orang tua yang telah mengizinkan anak-anak mereka untuk bekerja agar para orang tua dan pemerintah kota Surabaya mempunyai komitmen yang sama.Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Anak, Pekerja Anak Pada Sektor Informal

Copyrights © 2013