Penelitian ini membahas Pemakzulan Pejabat Negara melalui PutusanMahkamah Agung Nomor 1 P/Khs/2013 mengenai perbuatan pejabat negara yangmelakukan perkawinan “siri†pada masa menjabat. Hal ini dilatarbelakangi olehaspirasi masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangundanganyang dilakukan oleh H. Aceng H. M Fikri, S.Ag (Aceng Fikri) sebagaiBupati Garut. Secara normatif belum ada suatu aturan jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang digunakan sebagai dasar danpertimbangan putusan, mengatur tindakan privat seorang Pejabat Negara yangmelakukan perkawinan “siri†pada masa jabatan. Mengenai syarat sahnyaperkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUPerkawinan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah (kumulatif)mengingat pencatatan perkawinan merupakan peristiwa penting yang wajibdilakukan. Jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan akibat hukum tertentu sepertipelanggaran terhadap sumpah jabatan. Mengenai pelanggaran terhadap UUPerkawinan, Aceng Fikri sebagai Bupati Garut terbukti tidak mematuhi danmelaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e dan f UU Pemda mengenaikewajiban seorang Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Kata kunci: Pejabat Negara, Pemakzulan, Perkawinan “siriâ€
Copyrights © 2013