ABTRAKSIM. NAUFAL ALGHIFARY, Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Mei 2013, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Bank DalamHal Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Tanpa Persetujuan Kreditur,Rachmi Sulisyarini, SH. MH Dan Siti Hamidah, SH. MM.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah perlindungan hukum terhadap Bank dalam hal pengalihan objek jaminan Fidusia oleh debitur tanpa persetujuan kreditur di Bank BNI Kabupaten Pamekasan. Hal ini dilatar belakangi dilihat dari sejak lahirnya Fidusia, pengakuan Fidusia dalam Yurisprudensi sampai diaturnya Jaminan Fidusia dalam undang-undang yang masih terjadi banyak pelanggaran dalam prakteknya, dan didalam prakteknya di Bank BNI Kabupaten Pamekasan terdapat pelangaran yang dilakukan kreditur maupun debitur yaitu tidak dilakukanya pendaftaran Jaminan Fidusia, terjadi pengalihan objek Jaminan Fidusia, dan eksekusi dibawah tangan terhadap objek Jaminan Fidusia, dimana pelanggaran-pelangaran tersebut menimbulkan akibat Hukum yang akan merugikan kreditur maupun debitur. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap Bank yang terjadi di Bank BNI Kabupaten Pamekasan dalam hal pengalihan objek Jaminan Fidusia oleh debitur maka jenis penelitian mengunakan Hukum empiris yaitu dimana dilakukan dengan cara melakukan penelitian langsung ke Bank Negara Indonesia Kabupaten Pamekasan dan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridissosiologis yaitu untuk melakukan analisis terhadap undang-undang No. 42 tahunyang berkaitan dengan permasalahan yaitu pengalihan objek Jaminan FidusiaSedangkan pendekatan sosiologis dalam penelitian ini bertujuan untukmengetahui bagaimana perilaku pihak-pihak yang terkait dan seluruh data yangada akan dianalisa secara deskriktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelanggaran yang dilakukan debitur di BNI Kabupaten Pamekasan adalah pengalihan objek Jaminan Fidusia oleh debitur tanpa persetujuan kreditur dimana mobil yang menjadi jaminan Fidusia dialihkan tanpa persetujuan kreditur sehingga dilakukan upaya untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap Bank baik dari undang-undang No. 42 tahun 1999 maupun dalam perjanjianya. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka upaya perlidungan Hukum yang dilakukan Bank BNI Kabupaten Pamekasan untuhmencegah dan menangani jika terjadi pengalihan Objek Jaminan Fidusia yaituuntuh mencegah terjadinya pengalihan objek jaminan Fidusia perlindungan yangdiberikan oleh undang-undang No. 42 tahun 1999 maupun dari perjanjianya yangdilakukan pihak debitur dengan pihak Bank sedangkan untuk menangani jikaterjadi pengalihan objek jaminan Fidusia di Bank BNI Kabupaten Pamekasandilakukan eksekusi dibawah tangan terhadap objek jaminan Fidusia yangdialihkan oleh debitur dengan berdasarkan kesepakatan dengan debitur sesuaidengan perjanjian dengan pihak Bank.Kata kunci: Perlindungan Hukum, pengalihan objek jaminan Fidusia.
Copyrights © 2013