M. Naufal Alghifary
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK DALAM HAL PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN KREDITUR (Studi di PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Kabupaten Pamekasan) M. Naufal Alghifary
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (94.551 KB)

Abstract

ABTRAKSIM. NAUFAL ALGHIFARY, Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Mei 2013, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Bank DalamHal Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Tanpa Persetujuan Kreditur,Rachmi Sulisyarini, SH. MH Dan Siti Hamidah, SH. MM.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah perlindungan hukum terhadap Bank dalam hal pengalihan objek jaminan Fidusia oleh debitur tanpa persetujuan kreditur di Bank BNI Kabupaten Pamekasan. Hal ini dilatar belakangi dilihat dari sejak lahirnya Fidusia, pengakuan Fidusia dalam Yurisprudensi sampai diaturnya Jaminan Fidusia dalam undang-undang yang masih terjadi banyak  pelanggaran dalam prakteknya, dan didalam prakteknya di Bank BNI Kabupaten Pamekasan terdapat pelangaran yang dilakukan kreditur maupun debitur yaitu tidak dilakukanya pendaftaran Jaminan Fidusia, terjadi pengalihan objek Jaminan Fidusia, dan eksekusi dibawah tangan terhadap objek Jaminan Fidusia, dimana pelanggaran-pelangaran tersebut menimbulkan akibat Hukum yang akan merugikan kreditur maupun debitur. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap Bank yang terjadi di Bank BNI Kabupaten Pamekasan dalam hal pengalihan objek Jaminan Fidusia oleh debitur maka jenis penelitian mengunakan Hukum empiris yaitu dimana dilakukan dengan cara melakukan penelitian langsung ke Bank Negara Indonesia Kabupaten Pamekasan dan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridissosiologis yaitu untuk melakukan analisis terhadap undang-undang No. 42 tahunyang berkaitan dengan permasalahan yaitu pengalihan objek Jaminan FidusiaSedangkan pendekatan sosiologis dalam penelitian ini bertujuan untukmengetahui bagaimana perilaku pihak-pihak yang terkait dan seluruh data yangada akan dianalisa secara deskriktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelanggaran yang dilakukan debitur di BNI Kabupaten Pamekasan adalah pengalihan objek Jaminan Fidusia oleh debitur tanpa persetujuan kreditur dimana mobil yang menjadi jaminan Fidusia dialihkan tanpa persetujuan kreditur sehingga dilakukan upaya untuk memberikan perlindungan Hukum terhadap Bank baik dari undang-undang No. 42 tahun 1999 maupun dalam perjanjianya. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka upaya perlidungan Hukum yang dilakukan Bank BNI Kabupaten Pamekasan untuhmencegah dan menangani jika terjadi pengalihan Objek Jaminan Fidusia yaituuntuh mencegah terjadinya pengalihan objek jaminan Fidusia perlindungan yangdiberikan oleh undang-undang No. 42 tahun 1999 maupun dari perjanjianya yangdilakukan pihak debitur dengan pihak Bank sedangkan untuk menangani jikaterjadi pengalihan objek jaminan Fidusia di Bank BNI Kabupaten Pamekasandilakukan eksekusi dibawah tangan terhadap objek jaminan Fidusia yangdialihkan oleh debitur dengan berdasarkan kesepakatan dengan debitur sesuaidengan perjanjian dengan pihak Bank.Kata kunci: Perlindungan Hukum, pengalihan objek jaminan Fidusia.
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN SERTIPIKASI PRONA TANAH TAMBAK GARAM (STUDI DI KABUPATEN SAMPANG) M. Naufal Alghifary
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.036 KB)

Abstract

Abstract Salt ponds in Sampang Regency, especially in JerengikSubdistrict, the land has not been registered by the owner to the SampangRegency Land Affairs Office for certification. proof of salt ponds’ land ownership is only a Petok D. The economic conditionof Jerengik’ssociety is relatively weak, so they have difficulties to perform their salt ponds’ land registration because of financial reason. Based on the Regulation of the Minister of Agrarian and Land Space Order / Head of the National Land Affairs Number 1 Year 2015 about the National Agrarian Program (PRONA), one of PRONA objective is to process the land certification massively as the realization of the government programs in the area of land affairs that are carried out efficiently and easily addressed to weak economicalsociety.To answer the problem studied, the authors use the type of research is juridical empirical approach used in the study is sociological juridical approach. Based on the research results, it can be concluded that the implementation of certification PRONA ground salt ponds in Sampang not work effectively because it is caused by of the following: (1). Injustice in the determination of the participants PRONA to ground salt ponds, which are still very dominant PRONA participants are entrepreneurs who have capital and has particularly money than farmers, (2). There is an additional fee withdrawals made ​​by unscrupulous PRONA Village Head to participants under the pretext of administrative costs and withdrawal costs in the certification PRONA in Sampang people not to take legal actions and did not report such violations to the Land Office, because people do not know the mechanism of reporting and the public also thinks withdrawal charge carried a village chief administrative costs Key words: effectiveness, salt ponds’ land registration, PRONA Abstrak Tambak garam di Kabupaten Sampang khususnya di Kecamatan Jerengik, Tanahnya belum di daftarkan oleh pemiliknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang untuk di sertifikasi. bukti kepemilikan hak atas tanah tambak garam tersebut hanya berupa petok D, kondisi ekonomi masyarakat Jerengik masih tergolong masyarakat ekonomi lemah, sehingga untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah tambak garam miliknya mengalami kesulitan dalam pembiyaan pendaftaran tanah, Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA), Tujuan PRONA adalah memproses sertifikasi tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program pemerintah di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara efisien dan mudah yang ditujukan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis mengunakan jenis penelitian adalah yuridis empiris dan Pendekatan yang dipakai dalam penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan sertipikasi PRONA tanah tambak garam di Kabupaten Sampang tidak berjalan secara efektif karena disebabkan oleh ha-hal dibawah ini yakni (1). Adanya ketidak adilan dalam penentuan peserta PRONA untuk tanah tambak garam, dimana masih sangat dominan peserta PRONA adalah pengusaha-pengusaha yang bermodal dan meiliki uang dibandingkan petani, (2). Ada penarikan biaya tambahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa terhadap peserta PRONA dengan dalih biaya administrasi dan Penarikan biaya dalam sertipikasi PRONA di Kabupaten Sampang masyarakat tidak melakukan upaya hukum dan tidak melaporkan pelanggaran tersebut ke Kantor Pertanahan, karena masyarakat tidak tahu mekanisme pelaporan dan masyarakat juga beranggapan penarikan biaya yang dilakukan Kepala Desa merupakan biaya administrasi Kata kunci: efektifitas, sertipikasi tanah tambak garam, PRONA