Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA PEMEGANG POLIS KARENA KESALAHAN AGEN (Studi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Malang Celaket)

Didik Setiyawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2013

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang tanggung jawab perusahaan asuransi jiwa atas kerugian yang diderita pemegang polis karena kesalahan agen. Pilihan tema ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan khususnya penyalahgunaan dana premi yang dilakukan oleh agen sehingga merugikan pemegang polis asuransi jiwa di AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana tanggung jawab AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket apabila pemegang polis asuransi jiwa mengalami kerugian karena kesalahan agen serta tindakan yang dilakukan terhadap agen apabila melakukan kesalahan yang merugikan pemegang polis. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yaitu yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket. Sumber data diperoleh melalui wawancara maupun studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket adalah tetap memenuhi kewajibannya yaitu pembayaran klaim asuransi jiwa kepada pemegang polis sepanjang pemegang polis dapat membuktikan bahwa telah melakukan pembayaran melalui agen. Tindakan yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 cabang Malang apabila agen melakukan kesalahan sehingga merugikan pemegang polis adalah melakukan tindakan-tindakan administratif berupa pemanggilan/teguran, peringatan, pemberhentian secara sepihak hingga ganti kerugian. Adapun tindakan hukum lainnya yaitu tindakan secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran dari penulis adalah bagi perusahaan asuransi sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan atas kinerja para agennya, bagi agen hendaknya lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta bagi Pemegang Polis hendaknya lebih berperan aktif dalam melakukan pembayaran premi.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Asuransi Jiwa, Pemegang Polis, Agen

Copyrights © 2013