Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana sinergi, bentuk tindakan, serta kendala yang dihadapi oleh tim terpadu dan aparat kepolisisan untuk memaksimakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di minimarket Kota Malang. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan yuridis komparatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dan Polresta Malang. Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol telah dilakukan dengan menggunakan sistem sidak. Namun hal tersebut mengalami hambatan, antara lain karena para penjual minuman beralkohol telah mempunyai izin resmi dari pemerintah daerah kota Malang. Walaupun masih cukup banyak para penjual minuman beralkohol di kota Malang yang belum memiliki izin secara lengkap, namun minimarket minimarket yang berada di kota Malang telah memenuhi semua persyaratan yang dibuat oleh Pemda Malang yaitu SIUP untuk minuman beralkohol golongan A dan SIUP MB untuk minuman beralkohol golongan B dan C. Seharusnya Pemda Kota Malang menggganti Perda Kota Malang yang sudah ada seperti yang dilakukan oleh Pemda Kota Cirebon yang menerbitkan Perda Kota Cirebon No. No. 4 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Cirebon. Dalam Perda ini melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol sampai kadar 0%.Kata Kunci : Sinergi, Tim Terpadu dan Kepolisian, Pengawasan, Pengendalian, Minuman Beralkohol, Minimarket Kota Malang.
Copyrights © 2014