Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 menyebabkan Khonghucu menjadi agama resmi negara. Hal ini mengundang perdebatan banyak pihak. Maka hermeneutika hukum diharapkan dapat menggali ratio legis dikeluarkannya keputusan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sejak hadirnya kerajaan nusantara sampai saat ini, terdapat hubungan yang tua dan asli yang terjadi antara agama dan negara. Dalam perkembangan sejarahnya, Khonghucu pun telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai agama di Indonesia. Maka berdasarkan pada ajaran agama Islam melalui perjuangan atas nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan pluralisme Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan keputusan yang menjadikan Khonghucu sebagai agama resmi negara.Kata Kunci: Ratio legis, keputusan presiden, agama Khonghucu, agama resmi negara.
Copyrights © 2013