Airin Liemanto
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RATIO LEGIS PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID MENJADIKAN KHONGHUCU SEBAGAI AGAMA RESMI NEGARA (Analisis Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina). Airin Liemanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.04 KB)

Abstract

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 menyebabkan Khonghucu menjadi agama resmi negara. Hal ini mengundang perdebatan banyak pihak. Maka hermeneutika hukum diharapkan dapat menggali ratio legis dikeluarkannya keputusan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sejak hadirnya kerajaan nusantara sampai saat ini, terdapat hubungan yang tua dan asli yang terjadi antara agama dan negara. Dalam perkembangan sejarahnya, Khonghucu pun telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai agama di Indonesia. Maka berdasarkan pada ajaran agama Islam melalui perjuangan atas nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan pluralisme Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan keputusan yang menjadikan Khonghucu sebagai agama resmi negara.Kata Kunci: Ratio legis, keputusan presiden, agama Khonghucu, agama resmi negara.