Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas pemerintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran disiplin berat di Kabupaten Tulungagung. Penulis memfokuskan masalah pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah berdasarkan pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga faktor yang menyebabkan terjadinya pemberhentian terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulungagung berinisial “Eâ€.Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dimana peneliti melakukan pendekatan pada kasus pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dialami oleh â€E†yang dikaitkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil..Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pejabat yang berwenang melakukan penjatuhkan hukuman disiplin berat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal ini adalah Bupati Tulungagung.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap â€E†sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulungagung adalah penegakan hukuman yang tegas dari Bupati Tulungagung dan juga pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh “Eâ€.Kata Kunci : Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
Copyrights © 2014