Ayunda Puspita
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJATUHAN SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN BERAT (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung) Ayunda Puspita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.256 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas pemerintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran disiplin berat di Kabupaten Tulungagung. Penulis memfokuskan masalah pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah berdasarkan pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga faktor yang menyebabkan terjadinya pemberhentian terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulungagung berinisial “E”.Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dimana peneliti melakukan pendekatan pada kasus pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dialami oleh ”E” yang dikaitkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil..Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pejabat yang berwenang melakukan penjatuhkan hukuman disiplin berat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal ini adalah Bupati Tulungagung.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap ”E” sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulungagung adalah penegakan hukuman yang tegas dari Bupati Tulungagung dan juga pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh “E”.Kata Kunci : Disiplin, Pegawai Negeri Sipil