Masyarakat modern masa kini dengan berbagai aktivitasnya telah mengasilkan sejumlah besar materi yang berakhir sebagai limbah karena kurangnya infrastruktur pengolahan. Kondisi alam berubah secara signifikan selama 30 hingga 40 tahun terakhir sejak dikenalkannya materi sintetis seperti plastik. Limbah masyarakat termasuk sintetis dan plastik yang tidak dapat terelakkan telah menemukan jalan menuju samudra-samudra di seluruh dunia. Sampah-sampah yang berada di samudera dan pantai disebut marine litter atau sampah lautan. Secara mengejutkan, hal tersebut menjadi bukti bahwa sampah lautan adalah salah satu permasalahan pencemaran yang paling luas pengaruhnya bagi lautan. Sifat menolak terhadap proses degradasi alam menjadikan plastik sebagai materi yang membahayakan bagi lingkungan. Sampah ini berkumpul membentuk gugusan di zona konvergen Samudra Pasifik Utara, letak gugusan sampah yang berada diluar yurisdiksi negara-negara menjadikan suatu permasalahan mengenai perlindungan dan tanggung jawab terhadap lingkungan karena dampaknya dapat berakibat pada lingkungan laut secara global. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa peraturan-peraturan yang telah ada di dalam Hukum Lingkungan Internasional mengenai kewajiban dan tanggung jawab serta bentuk perlindungan terhadap pencemaran sampah plastik pada lingkungan laut Samudra Pasifik. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana kewajiban, tanggung jawab dan bentuk perlindungan yang harus diberikan oleh negara selaku subyek hukum internasional.Kata kunci : Gugusan Sampah Plastik, Laut Bebas, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Perlindungan Lingkungan Laut
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014