Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-X/2012 ATAS PERMOHONAN UJI MATERIIL PASAL 96 UNDANG-UNDANG KETENGAKERJAAN TERKAIT DALUWARSA PENUNTUTAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA

Heny Fitri Khumaidah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2014

Abstract

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi 100/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Marten Boiliu pekerja PT. Shandy Putra Makmur bahwa Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Upah merupakan hak konstitusional pekerja yang harus dilindungi dan dipenuhi. Sehingga berdadasarkan putusan tersebut, pekerja dapat menuntut pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja kapan saja sejak timbulnya hak. Pasca Putusan tersebut, subjek hukum dan perbuatan hukum pekerja dan pengusaha sebelum putusan ini dianggap sah. Namun terhadap peraturan terkait yaitu Pasal 30 Peraturan Pemerintah 8 Tahun 1981 sebagai pasal yang diadopsi oleh Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Kata kunci : Implikasi Yuridis, Daluwarsa, Penuntutan Upah Pekerja

Copyrights © 2014