Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB
Vol 1, No 1: Semester Ganjil 2012/2013

"ANALISIS TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERDASARKAN PSAK No.105 ( Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)"

Novi Puspita Andarini (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2012

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilakukan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang dengan dua metode studi kasus. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan, mendeskripsikan atau  melukiskan suatu keadaan,  atau kelompok tertentu secara terperinci. Dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan transaksi pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan aturan PSAK No.105 yang menggantikan PSAK No.59 yang mana berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan mudharabah. Sedangkan penelitian studi kasus, dalam hal ini ditunjukan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas praktik  pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri  Cabang Malang apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.105 tentang akuntansi mudharabah dan juga mencari penyebab jika masih ada ketidaksesuaian  antara praktek di Bank dengan Standar yang ada. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembiayaan mudharabah masih belum sesuai standar dan belum sepenuhnya menerapkan aturan tentang pembiayaan mudharabah dalam PSAK No.105 tentang akuntansi mudharabah. Masih terdapat ketidaksesuaian misalnya penggunaan revenue sharing dalam perhitungan bagi hasil oleh Bank  Syariah Mandiri  yang sudah  tidak  dipakai lagi pada PSAK No.105 dan perbedaan penyebutan istilah antara Bank dengan PSAK No. 105. Penyebab ketidak sesuaian ini adalah   Bank Syariah Mandiri masih berpedoman pada PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dalam penerapan pembiayaan mudharabah, padahal terhitung 1 Januari 2008, PSAK No.105 tentang Akuntansi  Mudharabah  telah diberlakukan untuk menggantikan PSAK No.59 yang dalam hal berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Kata kunci: pembiayaan mudharabah, PSAK No.105

Copyrights © 2012