Kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak yang patuh sangat erat terkait dengan persepsi masyarakat tentang pajak. Salah satu variabel nonekonomi kunci dari perilaku kepatuhan pajak adalah dimensi keadilan pajak. Pembayar pajak cenderung untuk menghindari membayar pajak jika mereka menganggap sistem pajak tidak adil. Hal tersebut menunjukkan pentingnya dimensi keadilan pajak sebagai variabel yang mempengaruhi kepatuhan pembayar pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh secara simultan maupun parsial tingkat keadilan secara umum (general fairness), timbal balik yang diterima pemerintah (exchanges with government), kepentingan pribadi (self interest), ketentuan-ketentuan yang diberlakukan secara khusus (special provisions), dan struktur tarif pajak (tax rate structures) terhadap kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di Malang. Pada penelitian ini, yang menjadi populasi adalah Wajib Pajak pribadi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Wilayah Kota Malang Selatan. Jumlah populasi sebanyak 12.956 wajib pajak pribadi dan sampel yang digunakan sebanyak 100 orang. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik convience sampling (sampel berdasarkan kemudahan). Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi berganda. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bukti bahwa tingkat keadilan secara umum (general fairness), timbal balik yang diterima pemerintah (exchanges with government), kepentingan pribadi (self interest), ketentuan-ketentuan yang diberlakukan secara khusus (special provisions), dan struktur tarif pajak (tax rate structures) secara simultan maupun parsial berpengaruh signifikan terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak Pribadi. Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka perlu adanya keadilan pajak dan untuk mengimplementasikannya perlu dilakukan sosialisai tentang peraturan perpajakan terhadap wajib pajak Kata kunci : Keadilan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak
Copyrights © 2012