Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan belum optimal.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan?, 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan ?; 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan ?.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif.Lamanya penelitian selama 7 bulan.Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara).Jumlah informan sebanyak 16 orang.Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :1) Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan belum terlaksana dengan baik sesuai dengan pendapat Wahab (2014:165). Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan kurang baik karena masih rendahnya kemampuan petugas serta masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait pembuatan izin gangguan. 2) Adanya hambatan-hambatan antara lain : terbatasnya sarana dan prasarana yang memadai, kurangnya anggaran serta kurangnya sumber daya manusia. Begitupula dengan hasil observasi bahwa kebanyakan petugas terkendala oleh sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurangnya anggaran yang mendukung. 3) Adanya upaya-upaya dengan memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah ada, menyediakan ketersediaan anggaran serta melakukan berbagai upaya pelatihan bagi petugas. Kata Kunci : Implementasi Permendagri, Pelayanan Administrasi Terpadu, Pelayanan Izin Gangguan
Copyrights © 2017