Penelitian ini dilatar belakangi dengan ditemukan beberapa permasalahan seperti masih banyaknya terjadi perkawinan yang belum sesuai dengan usia ideal. Berdasarkan uraian permasalahan di atas, selanjutnya untuk membatasi masalah yang diteliti penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang kebijakan Keluarga Berencana oleh Dinas KBP3A? 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang kebijakan Keluarga Berencana oleh Dinas KBP3A? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan Undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang Kebijakan keluarga Berencana oleh Dinas KBP3A? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini disebut penelitian kualitatif karena merupakan penelitian yang tidak mengadakan perhitungan. Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah Kepala DKBP3A, Petugas UPTD KBP3A atau Kader Keluarga Berencana dan peserta Keluarga Berencana sebanyak 7 Orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, Studi lapangan. Teknis analisis data melalui langkah-langkah yaitu reduksi data, Penyajian Data dan menarik kesimpulan/verifikasi.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang Kebijakan keluarga Berencana secara umum belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan yang dihadapi kurang disiplin dalam pelaksanaan brifing, kurang optimalnya dalam penyampaian informasi, dan kurang adanya ketegasan dalam melaksanakan tugasnya. Upaya memberikan pemahaman secara jelas mengenai tujuan yang hendak dicapai, mengandakan sosialisasi secara rutin pada masyarakat, membangun sistem kerja yang baik sesuai dengan tupoksinya, melaksanakan program yang harus dilaksanakan dengan baik, mencari dukungan dari DKBP3A dan melaksanakan tugasnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam arti dan konteks yang lebih luas kepada masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, UU No 52 tahun 2009, Kebijakan Keluarga Berencana, pengendalian pertumbuhan penduduk.
Copyrights © 2017