MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 1, No 2 (2015)

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR OLEH PEGAWAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PASAR CIAMIS MANIS DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN CIAMIS

IIS SURYANI (Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2019

Abstract

Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar sehingga masih ada pedagang pasar yang tidak membayar retribusi pelayanan pasar. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan imtuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian yang penulis lakukan selama 10 bulan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan observasi dan wawancara), Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 20 orang yang terdiri dari 10 orang pegawai UPTD Pasar dan sebanyak 10 orang perwakilan pedagang, Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah data reduction (reduksi datu), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan baliwa 1) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan jawaban Informan yang menyatakan sudah baik sebesar 35,63%, yang menyatakan cukup sebesar 24,37% dan yang menyatakan kurang sebanyak 40% Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentung Retribusi Pelayanan Pusur belum optimal. 2) Petugas Pemungut mengalami hambatan seperti : masih adanya ketidaksadaran pedagang dalain mematuhi ketentuan. Berdasarkan hasil observasi bahwa hambatan-hambatan yang dihadapi seperti belum memadainya petugas pemungut serta tingkat kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. 3) Terdapat beberapa upaya antara lain melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pedagang serta memberikan berbagai masukan kepada pimpinan untuk membantu mengatasi masalah. Sedangkan hasil obervasi diketahui bahwa petugas berupaya melakukan pembagian petugas berdasarkan zona dalam pemungutan retribusi, melakukan pendekatan dengan masyarakat, melakukan sosialisasi mengenai ketentuan dalam pelaksanaan retribusi pelayanan pasar serta memberikan kemudahan kepada pedagang. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Retribusi Pelayanan PasarĀ 

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh. Jurnal ini berisi artikel hasil penelitian atau yang setara dengan hasil penelitian yang berhubungan dengan bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, ...