MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 4, No 3 (2018)

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK RESTORAN OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN

SUKIRNO SUKIRNO (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2018

Abstract

Hasil observasi penulis diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran belum dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, sebagai berikut:  1)  Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran?; 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran?; 3) Bagaimana upaya-upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran?Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 8 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 15 orang. Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :  1)Implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran belum sepenuhnya sesuai dengan enam faktor yang menjadi penentu berhasil atau tidaknya suatu proses implementasi menurut Purwanto dan Sulistyastuti (2014:86). Begitupula berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa  implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran belum dilaksanakan dengan baik karena kurangnya dukungan  seperti anggaran, sarana dan prasarana yang memadai bagi petugas pemungut pajak restoran, kurangnya dukungan petugas lain dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran serta kurangnya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak restoran. 2) Adanya hambatan-hambatan yang dihadapi dalam  implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran seperti masih kurangnya dukungan berbagai pihak, kurangnya anggaran yang dibutuhkan oleh petugas, dukungan dari pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai sarana dan prasarana. 3) Adanya upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran   yang antara lain dilakukan berbagai upaya oleh petugas dalam melakukan pemungutan pajak restoran seperti adanya pelibatan peran aktif semua pihak dalam proses perumusan kebijakan, adanya koordinasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan pemungutan pajak restoran serta adanya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak restoran. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pajak Restoran, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kabupaten Pangandaran.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh. Jurnal ini berisi artikel hasil penelitian atau yang setara dengan hasil penelitian yang berhubungan dengan bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, ...