Implementasi kebijakan tentang retribusi tempat rekreasi ini belum berjalan dengan baik dikarenakan terdapat beberapa masalah hal tersebut terlihat dari masih rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), kurangnya jumlah pelaksana dilapangan, belum siapnya seluruh stakeholder wisata untuk mengembangkan kawasan wisata, masih adanya sikap pelaksana yang bersikap arogan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun informan yang diwawancarai oleh peneliti dalam mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan skripsi adalah Kasubag umum dan kepegawaian, Bendahara penerima, Kepala UPTD wilayah Cijulang, Kasubag TU UPTD wilayah Cijulang, dan petugas pintu tolgate Batuhiu 1 orang. Dan teknik data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Di Kawasan Objek Wisata Batuhiu, belum berjalan dengan baik.hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Di Kawasan Objek Wisata Batuhiu adalah keterbatasan anggaran untuk melakukan pembinaan atau pelatihan, masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kurangnya jumlah pelaksana dilapangan, sarana dan prasarana masih kurang memadai, belum siapnya seluruh stakeholder wisata untuk mengembangkan kawasan wisata, masih adanya pelaksana dilapangan yang bersikap aroganUpaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam mengatasi hambatan tentang Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Di Kawasan Objek Wisata Batuhiu adalah Kepala Dinas memberikan pengarahan kepada petugas dilapangan, Kasubag dan Kabid mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang diadakan oleh Pemerintah Daerah, melakukan perawatan terhadap fasilitas yang sudah tersedia, melibatkan sukwan (sukarelawan) dalam melakukan proses pengimplementasian dilapangan. Kata Kunci : implementasi kebijakan peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 3 2016, retribusi tempat rekreasi, objek wisata batu hiu.
Copyrights © 2017