MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 4, No 1 (2018)

PELAKSANAAN SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI WILAYAH KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

Esti Veronica (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2018

Abstract

Hasil observasi awal ditemukan bahwa, Pegawai BPJS Kesehatan dalam upaya untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan masih belum optimal. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimanakah Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ?; 2) Hambatan-hambatan apa saja yang timbul pada Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ?; 3) Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul pada Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ?Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 9 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 12 orang. Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan  kurang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan sosialisasi menurut Mulyana (2007:75). 2) Adanya hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Sosialisasi hal ini disebabkan oleh kurangnya petugas memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan serta kurangnya kemampuan peserta dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat. 3) Adanya upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang antara lain menyampaikan pesan yang berkaitan dengan kelancaran distribusi peraturan pelaksanaan jaminan kesehatan secara jelas kepada peserta sosialisasi serta peserta sosialisasi dalam mengikuti kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh petugas, meningkatkan keikutsertaan semua peserta dalam melaksanakan tanya jawab, mengajak kerjasama peserta sosialisasi.   Kata Kunci :  Pelaksanaan,  Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh. Jurnal ini berisi artikel hasil penelitian atau yang setara dengan hasil penelitian yang berhubungan dengan bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, ...