Pelaksanaan pemerintah desa menjadi topik penting dalam perkembangan demokrasi indonesia. Pasalnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan desa lebih besar dalam pelaksanaan pemerintah desa yang demokratis dan berkeadilan gender. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya keterwakilan wanita dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan upaya yang harus dilakukan dalam pemberdayaan wanmita dalam ranah publik. Penelitian menbggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterwakilan dalam pemerintahan desa sangat penting dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih sensitif gender supaya sifat maskulinitas dalam p[eraturan tidak dominan. Selain itu, pemerintah dapat memberikan pendidikan gender kepada masyarakat untuk membantun pemberdayaan wanita dalam ranah publik.
Copyrights © 2016