Desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki hak otonom memiliki dua arena sekaligus, yakni arena politik dan arena pemerintahan yang posisinya paling dekat dengan masyarakat. Eksistensinya memiliki sejarah panjang dan tidak pernah luput dari sejumlah masalah seiring dengan dinamika peraturan-perundangan yang mengaturnya yang cenderung tidak berpihak, sehingga membuat desa menjadi lemah dan memiliki ketergantungan, bahkan untuk menentukan nasibnya sendiri pun sangat kesulitan. Pengelolaan keuangan desa secara umum masih menjadi sorotan publik. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta segala peraturan-perundangan turunannya, dimana sebagian besar meyakini bahwa saat ini relatif lebih baik dari semua Undang-Undang sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi desa bahwa bukan hanya diakui memiliki hak otonom namun harus benar-benar mampu berotonomi yang salah satu parameternya adalah kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, sah, hemat dan berdaya guna untuk mensejahterakan masyarakatnya.Kata Kunci: Pembangunan Kapasitas, Pemerintah Desa, Keuangan Desa.
Copyrights © 2019