MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 1, No 2 (2015)

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN OLEH KANTOR KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014

YAYAN INDRA RUSDIANSYAH (Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2019

Abstract

Berdasarkan hasil observasi diketahui halwa Inplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan belum optimal. Metode penelitian yang digimakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian yang penulis lakukan selama 9 bulan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 15 orang yang terdiri dari 4 pegawai Kantor Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang menangani ijin gangguan dan masyarakat yang ingin memperoleh izin gangguan sebanyak 11 orang. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah Data Reduction (Reduksi Data). Data Display (Penyajian Data) dan Verifikasi Data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan sebagian besar informan menyatakan kurang baik. Sementara observasi yang dilakukan secara langsung oleh peneliti, bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan belum diimplementasikan sesuai dengan baik. 2) Adanya hambatan dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan kegiatan usahanya, kurangnya dukungan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia yang kurang memadai, sosialisasi kepada masyarakat masih kurang, serta kurangnya pengawasan dan evaluasi. Begitupula berdasarkan observasi yang penulis lakukan diketahui bahwa selama ini Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan masih ada hanbatan yang disebabkan kurangnya ketegasan aparatur pelaksana sehingga menyebabkan masih banyaknya usaha yang dijalankan masyarakat tidak memiliki izin, 3) Untuk mengatasi hambatan maka dilakukan berbagai upaya dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan yaitu melakukan pendataan kepada kegiatan usaha masyarakat serta melakukan pembinaan kepada masyarakat yang diharapkan pemahaman masyarakat meningkat selain itu dilakukan upaya peningkatan profesionalisnie petugas melalui kegiatan pelatihan yang diselenggarakan sehingga dapat meningkatkan kemampuan petugas dalam melaksanakan fungsi dan perannya securu optimal. Begitupula dengan hasil observasi yang dilakukan oleh penulis bahwa ada upaya antara lain melakukan pendataan kepada masyarakat yang memiliki usaha dan melakukan pengawasan kepada masyarakat selain itu petugas pelaksana mendapatkan pembinaan dan pelatihan sehingga memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh. Jurnal ini berisi artikel hasil penelitian atau yang setara dengan hasil penelitian yang berhubungan dengan bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, ...