Penelitian penafsiran implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayahKecamatan Sintang, menjelaskan penyebab tidak tercapainya target penerimaan pemungutan pajak bumidan bangunan empat tahun terakhir. Data penelitian digali melalui metode kualitatif. Penelitian inimembandingkan bagaimana implementor (Tim intensifikasi,Camat/staf, Lurah/staf, Kepala Desa/staf)dari berbagai latar belakang kewenangan yang berbeda,yaitu: penanggungjawab, pengelola administrasi,penyampai dan pemungut dalam mengimplementasikan kebijakan. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitimenggunakan asumsi dari proses teori implementasi kebijakan yang mengasumsikan bahwa organisasi,interpretasi dan aplikasi pada beberapa level kewenangan implementor, ternyata mereka mempunyaiperbedaan persepsi dalam mencapai target dan memiliki persamaan tujuan dalam mengimplementasikankebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:ketidakkeberhasilanpencapaian target penerimaan karena: Aspek interpretasi/penafsiran terdapat kesalahanmenerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang dan data base tidak akurat. Dari kesimpulan penelitianitu, oleh peneliti dipersepsikan dengan konsep baru yang dapat ditambahkan sebagai penguatan dalamteori implementasi kebijakan. Konsep baru adalah:”pendekatan struktural berupa komitmen organisasipelaksana sebagai salah satu faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan implementasi kebijakanpemungutan pajak bumi dan bangunan di Wilayah Kecamatan Sintang”.
Copyrights © 2017