Laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengurus atau pengelola koperasi kredit kepada anggota, para kreditur seperti Puskopdit, Inkopdit dan pemerintah tentang perkembangan dan kondisi keuangan koperasi kredit harus disusun secara berkala. Laporan keuangan yang dibuat oleh pengurus atau pengelola koperasi kredit, untuk menghasilkan angka laporan sesuai dengan persepsi mereka. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif.
Copyrights © 2020