Salah satu pekerjaan rumah pemerintah yaitu meningkatkan angka pembangunan manusia yang diawali dengan pembangunan gender dengan mengoptimalkan implementasi pengarusutamaan gender melalui kebijakan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak agar tercapai sasaran kesetaraan dan keadilan gender serta terpenuhinya hak-hak anak dalam pembangunan. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat apakah implementasi kebijakan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak sudah berjalan dengan baik atau belum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, studi dokumentasi dan triangulasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 9 orang yang terdiri dari Pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai key informan. Anggota Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender sebagai secondary informan. Dan masyarakat sebagai informan. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi dari Charles O Jones yang terdiri dari dimensi Organisasi, Interpretasi dan Aplikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi  Kebijakan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak belum optimal. Karena dari segi Interpretasi, masih ada Organisasi Perangkat Daerah yang belum tahu dan memahami Pengarusutamaan Gender. Dari segi Aplikasi (Penerapan) sudah cukup baik meskipun belum optimal penerapannya. Sedangkan dari segi Organisasi, kebijakan ini dilaksanakan melalui lintas sektor, DPPPA sebagai leading sector dan Kelompok Kerja PUG sebagai organisasi luar yang turut terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020