Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan terdapat permasalahan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Modern Serta Perlindungan Usaha Kecil Warung/Toko dan Pasar Tradisional. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Modern serta Perlindungan Usaha Kecil Warung/Toko dan Pasar Tradisional?; 2) Hambatan apa yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Modern serta Perlindungan Usaha Kecil Warung/Toko dan Pasar Tradisional ?; 3) Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Modern serta Perlindungan Usaha Kecil Warung/Toko dan Pasar Tradisional?Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian selama 10 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 10 orang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :1) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Modern serta Perlindungan Usaha Kecil Warung/Toko dan Pasar Tradisional belum terlaksana dengan baik sesuai pendapat Agustino, (2014 : 149) yang menyatakan terdapat 4 variabel yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan. 2) Hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain : sulitnya melakukan komunikasi dengan pemilik toko, sumber daya manusia yang melaksanakan kebijakan serta dukungan anggaran yang masih kurang, disposisi/sikap pelaksana kebijakan masih kurang serta pemahaman petugas terkait SOP masih kurang. 3) Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi berbagai hambatan antara lain : dalam penyampaian informasi dilakukan melalui undangan secara resmi kepada pemilik tokoh dengan menjelaskan secara jelas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan,meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai serta anggaran secara memadai, meningkatkan sikap petugas dalam mengmplementasikan kebijakan melalui pemberian reward dan funisment. Kata Kunci : Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, Pembangunan Desa
Copyrights © 2017