Perilaku Tim dan Badan Anggaran Dalam Formulasi Kebijakan Umum Anggaran KotaPontianak, dari waktu ke waktu dilatar belakangi oleh fenomena adanya keterlambatan yang terus menerusterjadi. Untuk itu, peneliti bertanya: “Mengapa formulasi Kebijakan Umum Anggaran yang dilakukan timanggaran dan badan anggaran mengalami keterlambatan ?”. Pertanyaan ini akan dijelaskan melalui teoriperilaku birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keterlambatan formulasi Kebijakan UmumAnggaran (KUA) terjadi karena perilaku tim dan badan anggaran kurang bertanggung jawab. Tanggungjawab yang kurang terlihat dari penyerahan draf KUA dan pengesahan dokumen KUA yang terlambat,kehadiran tim perumus yang kurang dalam proses pembahasan formulasi KUA dan tidak dipatuhinyajadual pembahasan formulasi KUA. Di sisi lain, keterlambatan yang terjadi karena ada unsur kesengajaandan dimotivasi untuk mendapatkan keuntungan materi dan non materi.
Copyrights © 2014