MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 5, No 2 (2019)

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 7.A TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM BERAS MISKIN/BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGRAN 2016 DI DESA PURBAHAYU KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

DWIANI YUDHAYANTI (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)



Article Info

Publish Date
01 May 2019

Abstract

Hasil observasi penulis diketahui bahwa pelaksanaan distrtibusi beras untuk keluarga miskin di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran belum dikelola dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)  Bagaimanakah implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran  2016?2) Bagaimanakah hambatan-hambatan implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran  2016 ?; 3) Bagaimanakah upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran  2016?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 8 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 12 orang. Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa: 1)  Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2016 belum dilaksanakan dengan baik hal ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan seperti pendistribusian beras raskin kurang sesuai dengan ketentuan, kurangnya dilakukan pengawasan terhadap pendistribusian beras, serta adanya ketidaksesuaian jumlah beras yang diterima oleh masyarakat miskin sesuai ketentuan. 2) Adanya hambatan-hambatan yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami ketentuan dalam pendistribusian raskin, masyarakat kurang proaktif dalam membantu pengelolaan dan pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin  Kata Kunci:  Peraturan Bupati, Pengelolaan Beras Sejahtera, Program Beras Miskin, Kabupaten Pangandaran.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh. Jurnal ini berisi artikel hasil penelitian atau yang setara dengan hasil penelitian yang berhubungan dengan bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, ...