Salah satu tujuan dari penyusunan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang 2006 –2016 adalah dalam rangka memberikan pedoman teknis pemanfaatan ruang bagi kegiatan sosial ekonomimasyarakat, pendanaan, aspek hukum dan peraturan. Guna mewujudkan tujuan pengembangan wilayahtersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengeluarkan Pemerintah Daerah KabupatenSintang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penataaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang.Dalamimplementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang, di pengaruhi oleh empatfaktor yaitu faktor komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap Aparatur dan struktur birokrasi. Faktorkomunikasi, disposisi, struktur birokrasi dan Sumber daya manusia merupakan faktor pendukung dalamimplementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang, sedangkan faktor sumberdaya peralatan dan anggaran merupakan faktor penghambat dalam dalam implementasi kebijakan penataanPedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang. Sehingga dapat dikatakan bahwa implemntasi kebijakanpenataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinyasesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
Copyrights © 2017