Abstract:Reproductive cloning technology is able to facilitate artificial fertilization by using the husband's body and wife's ovum, as well the embryo transferred to the womb of the wife. So that, human cloning can give benefit to husband and wife to get child. However, human cloning technology has negative implications in case of marriage, jurisprudence, guardianship, inheritance, and investigation of criminal offense, because a person may have children cloned without marital status that can underestimate the institution of marriage. The “Nasab” of cloned child is also unclear, so it affects the guardianship, inheritance, father's responsibility to the child. Therefore, Islamic law in Indonesia prohibits human cloning.Keywords: Human Cloning, Islamic Law, Marriage. Abstrak.Teknologi kloning reproduksi mampu memfasilitasi pembuahan buatan dengan menggunakan sel tubuh suami dan ovum istri, serta embrionya ditransfer ke rahim istri. Sehingga kloning manusia dapat memberikan kemaslahatan terhadap pasangan suami istri yang tidak subur untuk memperoleh keturunan. Namun demikian, teknologi kloning manusia berimplikasi negatif, baik terhadap institusi perkawinan, nasab, perwalian, kewarisan, serta penyelidikan dan penyidikan pelaku tindak pidana. Sebab seseorang bisa punya anak secara kloning tanpa ikatan perkawinan sehingga bisa menyepelekan institusi perkawinan. Nasab anak hasil kloning juga tidak jelas sehingga berpengaruh pada perwalian, kewarisan, tanggungjawab ayah kepada anak dan sebaliknya. Karena itu hukum Islam di Indonesia melarang kloning manusia.Kata Kunci: Kloning Manusia, Hukum Islam, Perkawinan.
Copyrights © 2016