Beralihnya status Covid-19 dari epidemi menjadi pandemi setidaknya sudah dapat mengubrak-abrik tatanan kehidupan umat manusia. Aktivitas kenegaraan dan pemerintahan hingga aktivita warga negara perlu rekontruksi untuk menyesuaikan status darurat kesehatan global Covid-19 yang ditetapkan oleh WHO. Segala sendi kehidupan dialihkan dari bertemu langsung menjadi virtual. Hal ini dilakukan terkait himbauan social distancing dan work from home. Seseorang harus menunda berpergian, menunda pertemuan, menunda seminar, dan aktivitas-aktivitas yang melibatkan banyak massa. Bahkan kegiatan keagamaan yang notabene adalah hal paling personal juga tidak luput dari pengawasan dan pantauan. Majelis Ulama Indonesia (MUI ) dengan sigap menyikapi status darurat Covid-19 dan himbauan untuk di rumah saja dari kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 yang berisi usaha-usaha pencegahan penyebaran Covid-19. MUI sejalan dengan NU dan Muhammadiyah, terkhusus dalam penyelenggaraan kegiatan peribadahan yang bersifat massal agar dapat dijalankan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan semata untuk kemaslahatan umat manusia dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Copyrights © 2020