UNISKA LAW REVIEW
Vol 1 No 1 (2020): UNISKA LAW REVIEW

Penerapan Sanksi Penghentian Operasional Sementara dan Putus Mitra Sepihak Oleh PT. Gojek Indonesia Ditinjau dari Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad Agung Satrio Wicaksono (Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2020

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Penerapan sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra sepihak oleh PT. Gojek Indonesia ditinjau dari Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji lebih mendalam penerapan sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra (suspend) sepihak yang dilakukan oleh PT. Gojek Indonesia ditinjau dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Untuk mengkaji lebih mendalam perlindungan hukum bagi Pengemudi ojek online (Mitra Gojek) yang mengalami sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra (suspend) sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah penerapan suspend yang dilakukan oleh PT. Gojek Indonesia tidak termasuk dalam wanprestasi karena apabila calon mitra melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan Gojek, mengakses dan menggunakan aplikasi Gojek, itu berarti bahwa calon mitra telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi dan dengan menyetujui perjanjian kemitraan tersebut, berarti calon mitra juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan dan perlindungan hukum bagi mitra yang terkena suspend adalah Pasal 16 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan perusahaan aplikasi menyediakan pusat layanan pengaduan terhadap sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap mitra yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik pada topik yang terkait dengan masalah hukum di Indonesia ataupun hukum Internasional. Adapun kajian hukum yang kami sarankan seperti : Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana Hukum Bisnis Hukum Konstitusi Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Adat ...