Muhammad Agung Satrio Wicaksono
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Penghentian Operasional Sementara dan Putus Mitra Sepihak Oleh PT. Gojek Indonesia Ditinjau dari Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Muhammad Agung Satrio Wicaksono
UNISKA LAW REVIEW Vol 1 No 1 (2020): UNISKA LAW REVIEW
Publisher : Faculty of Law, Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/ulr.v1i1.547

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Penerapan sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra sepihak oleh PT. Gojek Indonesia ditinjau dari Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji lebih mendalam penerapan sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra (suspend) sepihak yang dilakukan oleh PT. Gojek Indonesia ditinjau dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Untuk mengkaji lebih mendalam perlindungan hukum bagi Pengemudi ojek online (Mitra Gojek) yang mengalami sanksi penghentian operasional sementara dan putus mitra (suspend) sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah penerapan suspend yang dilakukan oleh PT. Gojek Indonesia tidak termasuk dalam wanprestasi karena apabila calon mitra melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan Gojek, mengakses dan menggunakan aplikasi Gojek, itu berarti bahwa calon mitra telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi dan dengan menyetujui perjanjian kemitraan tersebut, berarti calon mitra juga telah setuju jika ada perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan dan perlindungan hukum bagi mitra yang terkena suspend adalah Pasal 16 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan perusahaan aplikasi menyediakan pusat layanan pengaduan terhadap sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap mitra yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.