Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan yang diterapkan Polres Kota Magelang dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dan bagaimana implementasi kebijakan Polres Kota Magelang dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah socio legal reseach, melakukan wawancara untuk memperoleh bahan hukum primer berupa kebijakan Polres Kota Magelang dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan dengan pelaku anak. Bahan hukum sekunder berupa bahan pustaka yang diproleh dari buku ilmu hukum dan artikel dalam jurnal yang membahas tindak pidana pengeroyokan dengan pelaku anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan, Polres Kota Magelang memberlakukan kebijakan non penal dan penal. Implementasi kebijakan non penal terwujud dalam upaya diskresi, upaya pre-emtif dan preventif. Implementasi kebijakan penal berupa MoU antara Polres Kota Magelang dengan Satpol PP untuk memberantas kejahatan yang dilakukan oleh anak serta upaya represif penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pengeroyokan guna memberikan efek jera.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020